Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, dan transaksi dengan pihak terkait terhadap agresivitas pajak. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah agresivitas pajak, yang diukur menggunakan tarif pajak efektif (ETR). Sementara itu, variabel independen meliputi ukuran perusahaan yang diukur dengan logaritma natural (Ln) dari total aset, profitabilitas yang diukur dengan return on assets (ROA), dan transaksi pihak terkait yang diukur melalui RPT terhadap Utang. Penelitian ini melibatkan populasi sebanyak 97 perusahaan, dengan sampel yang dipilih berjumlah 10 perusahaan. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan Metode Purposive Sampling, dengan kriteria perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu 50 perusahaan selama periode pengamatan 5 tahun. Sampel tersebut mencakup perusahaan consumer non-cyclicals pada subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2019 hingga 2023. Metode analisis data yang digunakan meliputi uji deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda, dan uji hipotesis dengan menggunakan SPSS Versi 25. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh secara parsial terhadap agresivitas pajak, sementara profitabilitas menunjukkan pengaruh negatif secara parsial terhadap agresivitas pajak. Di sisi lain, transaksi pihak berelasi juga tidak memberikan pengaruh secara parsial terhadap agresivitas pajak. Namun, secara semultan, terdapat pengaruh yang signifikan antara ukuran perusahaan, profitabilitas, dan transaksi pihak berelasi terhadap agresivitas pajak.