Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan tergolong ambivalen karena berada pada dua sisi cabang kekuasaan yang seharusnya terpisah, yaitu pertama cabang kekuasaan eksekutif terkait struktur dan alur komando yang berujung pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, dan kedua cabang kekuasaan yudikatif dalam konteks tugas penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Perihal independensi akan menjadi isu sentral dalam pemosisian Kejaksaan dalam penugasannya, dimana secara struktural Jaksa Agung berujung kepada Presiden dengan hak prerogatifnya, namun secara fungsi dituntut untuk mandiri dan independen dari tekanan politik apapun. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. “Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 6/PUU-XXII/2024” telah membuat konsep baru tentang independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari dan menemukan konsep kelembagaan terbaik bagi “Kejaksaan Republik Indonesia” dalam menjalankan fungsi dan tugas yudikatif dan eksekutif sekaligus secara seimbang dan transparan. Diharapkan konsep kelembagaan tersebut dapat memaksimalkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum serta memberikan positioning lembaga Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 6/PUU-XXII/2024” telah memberikan tafsir konstitusional yang berbeda dan dapat berakibat pada aspek kelembagaan Kejaksaan sehingga dapat berpengaruh terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini akan memberikan rekomendasi terbaik bagi konsep dan visi Kejaksaan ke depan.