Lembaga pemasyarakatan merupakan sistem akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Pidana penjara merupakan suatu pembatasan kebebasan bergerak diri seorang terpidana di lembaga permasyarakatan. Narapidana wajib untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dan narapidana yang melanggar tata tertib, maka dimasukkan ke dalam ruangan isolasi (sel pengasingan). Ruang isolasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi narapidana pada ruang isolasi dan kendala serta upaya untuk mengatasi kendala dalam penerapan sanksi narapidana pada ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja serta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata tertib. Di samping itu, data sekunder yang berasal dari bahan hukum yang terkait dengan judul penelitian. Penganalisisan dilakukan dengan kualitatif terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap narapidana di ruangan isolasi hanya berfokus pada pertaubatan dan perenungan, agar para narapidana yang mendapat hukuman atas pelanggaran disiplin dan tata tertib di LAPAS Kelas IIB Tanjung Pati Payakumbuh menjadi lebih baik. Ruangan isolasi diperuntukkan bagi narapidana baru dan narapidana yang bermasalah. Kendala yang ditemukan dalam penerapan sanksi terhadap narapidana di ruangan isolasi, yakni petugas dari segi kualitas dan kuantitas, narapidana dari segi mental dan fisik, sarana dan prasarana dari segi fasilitas yang sangat terbatas. Untuk mengatasi kendala, LAPAS Kelas IIB Tanjung Pati Payakumbuh melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berada di Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh. Dengan adanya kerjasama, kendala yang dihadapi dapat teratasi. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Narapidana, Ruang Isolasi