Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan kearsipan internal di Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan internal di Dinas Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode wawancara dan observasi secara langsung dengan para informan sebanyak 7 (tujuh) informan yang terkait dengan penelitian ini. Peran arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pengawasan kearsipan internal dikaji berdasarkan Permenpan Nomor 13 Tahun 2016 tentang jabatan fungsional arsiparis bahwa pengawasan kearsipan internal oleh tenaga arsiparis dimulai dari menetapkan standar (standards), pengukuran (measurements), membandingkan (compare), dan melakukan tindakan (actions). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam pengawasan kearsipan internal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Permenpan Nomor 13 Tahun 2016. Hasil pengawasan internal dinas Dukcapil selama 4 tahun peringkatnya naik cukup signifikan, dimana pada tahun 2022 menduduki peringkat ke 27 sedangkan pada tahun 2023 dan tahun 2024 tetap menduduki peringkat ke 2 se Kabupaten Lebong. Faktor pendukung arsiparis dalam pengawasan kearsipan internal ini yaitu sudah kesadaran dari petugas arsip di setiap OPD khususnya di Dinas Dukcapil untuk melakukan pengelolaan kearsipan sesuai dengan standar ANRI Arsip Nasional RI sehingga memudahkan Arsiparis untuk melakukan pengawasan kearsipan internal dengan baik dan benar sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sedangkan faktor penghambat ditemukan masih kurangnya tenaga arsiparis, anggaran masih terbatas, kemampuan manajemen kearsipan asih kurang dan masih terbatasnya sarana dan prasarana disetiap OPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebong.