Penelitian berjudul “Ancaman Pidana terhadap Pelaku Perkawinan dengan Anak di Bawah Umur”, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai delik pidana pada perkawinan anak di bawah umur, dengan tujuan untuk mengetahui delik-delik pidana yang terdapat pada perkawinan anak di bawah umur. Teknik penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan di atas ada dua teknik yaitu teknik penelitian kepustakaan (Library Research) dengan mengumpulkan berbagai literatur dan bahan bacaan yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Dan teknik lainya adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan mewawancarai pihak-pihak terkait sehubungan dengan pendapat mereka terhadap permasalahan untuk menyempurnakan penelitian. Dengan menggunakan kedua metode di atas, penulis akan memberikan gambaran bahwa perkawinan dengan anak di bawah umur merupakan perbuatan melanggar hukum, baik undang-undang perkawinan, KUHP, dan undang-undang perlindungan anak. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dengan anak di bawah umur memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi anak yang mengalaminya, baik itu secara fisik maupun psikis. Sekalipun seorang anak rela dinikahkan, pelaku tetap dikenai hukuman pidana atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur sebagaimana yang terdapat dalam beberapa aturan hukum di Indonesia. Namun demikian, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam (muslim) menanggapi bahwa perkawinan di bawah umur merupakan suatu kebolehan sementara yang teguh berpegang pada dampak-dampak perkawinan di bawah umur menganggap perbuatan itu adalah suatu kejahatan.]