Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2023). Namun, salah satu tantangan yang dihadapi UKM adalah penerapan sistem kompensasi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem kompensasi yang diterapkan di UKM Konveksi Y di Bogor dengan menggunakan metode overlapping, membandingkannya dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor, serta mengevaluasi efektivitas penerapan metode overlapping dalam struktur penggajian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik UKM dan observasi langsung terhadap sistem penggajian, data sekunder diperoleh dari regulasi ketenagakerjaan dan data upah minimum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kompensasi UKM Konveksi Y masih belum optimal, dengan ketidakseimbangan distribusi gaji antar level jabatan. Implementasi metode overlapping dalam struktur gaji mampu menciptakan sistem kompensasi yang lebih adil, meningkatkan retensi karyawan, serta menjaga keberlanjutan bisnis UKM. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi UKM dalam menerapkan sistem kompensasi yang lebih kompetitif, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan perusahaan.