p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Journal of Law Review
Repindo, Tedi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Penerapan Prinsip Antaradhin Pada Jual Beli Akad Tijari Dengan Konsep Bai Istihna Repindo, Tedi
Journal of Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): Maret - Agustus
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.v4i2.123

Abstract

Syarat dari jual beli yang pertama adalah Antaradhin atau saling ridha, yakni penjual ridha hartanya dijual dan pembeli juga ridha membeli harta tersebut. Prinsip antaroddin adalah prinsip kerelaan bersama dalam setiap transaksi jual beli termasuk jual beli dengan akad tijari yang menggunakan konsep bai istishna. Namun dalam praktiknya sering kali prinsip antaroddin terdegradasi pasca terjadi nya suatu akad. Artikel ini memuat perihal bagaimana implementasi prinsip antaraddin dapat menjamin keabsahan dan keadilan dalam transaksi jual beli, khususnya pada akad istishna yang memiliki karakteristik pemesanan barang dengan spesifikasi khusus. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip antaradhin memiliki peran vital dalam menjamin keabsahan akad istishna, berupa kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam menentukan spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, dan metode pembayaran. Penerapan prinsip ini dapat mencegah terjadinya gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan dikemudian hari, sekaligus memenuhi aspek kepatuhan syariah dalam transaksi muamalah.
Urgensi Penerapan Prinsip Antaradhin Pada Jual Beli Akad Tijari Dengan Konsep Bai Istihna Repindo, Tedi
Journal of Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): Maret - Agustus
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.v4i2.123

Abstract

Syarat dari jual beli yang pertama adalah Antaradhin atau saling ridha, yakni penjual ridha hartanya dijual dan pembeli juga ridha membeli harta tersebut. Prinsip antaroddin adalah prinsip kerelaan bersama dalam setiap transaksi jual beli termasuk jual beli dengan akad tijari yang menggunakan konsep bai istishna. Namun dalam praktiknya sering kali prinsip antaroddin terdegradasi pasca terjadi nya suatu akad. Artikel ini memuat perihal bagaimana implementasi prinsip antaraddin dapat menjamin keabsahan dan keadilan dalam transaksi jual beli, khususnya pada akad istishna yang memiliki karakteristik pemesanan barang dengan spesifikasi khusus. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip antaradhin memiliki peran vital dalam menjamin keabsahan akad istishna, berupa kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam menentukan spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, dan metode pembayaran. Penerapan prinsip ini dapat mencegah terjadinya gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan dikemudian hari, sekaligus memenuhi aspek kepatuhan syariah dalam transaksi muamalah.