This Author published in this journals
All Journal Jurnal Interprof
Rizal, Rian Yose
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN EGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENGANGKATAN JABATAN ADMINISTRATOR DI PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU Rizal, Rian Yose
Jurnal Interprof Vol 7 No 2 (2021): Jurnal Interprof, Desember
Publisher : LPPM UNIVERSITAS BINA INSAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/interprof.v7i2.2586

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan fenomena promosi jabatan administrator di Pemerintah Kota Lubuklinggau. Data dikumpulkan melalui teknik Focus Group Discussion (FGD), wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu: pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengangkatan jabatan administrator, kompetensi jabatan administrator, serta proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.Responden utama terdiri dari Tim Pertimbangan Jabatan dan Pangkat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, yang memahami proses penunjukan jabatan administrator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebijakan yang mendukung implementasi PP No. 11 Tahun 2017 dalam proses pengangkatan jabatan, meskipun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama adalah terbatasnya anggaran yang berdampak pada minimnya pengembangan kompetensi pegawai. Selain itu, meskipun proses promosi jabatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, pelaksanaannya masih perlu disempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel. Penelitian ini memberikan gambaran penting bagi pengambil kebijakan dalam memperbaiki sistem promosi jabatan agar lebih objektif dan berbasis kompetensi