Penindasan adalah istilah yang sering ditemui di berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa. Istilah ini merujuk pada tindakan sengaja, berulang, dan agresif yang ditujukan kepada individu yang lebih lemah, sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Menurut UNICEF, penindasan bukanlah kejadian sekali saja, melainkan pola perilaku yang berlanjut seiring waktu. Bentuk penindasan meliputi kekerasan verbal, sosial, fisik, siber, rasisme, dan seksual. Pada 2023, Indonesia mencatat 29.883 kasus kekerasan, termasuk 3.800 insiden penindasan yang dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Esai ini bertujuan untuk menelaah kesadaran publik tentang penindasan dan kekerasan seksual, dampak media yang tidak terbatas pada perilaku anak, serta peran nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan kerja sama dalam membentuk karakter positif dan mencegah perilaku negatif. Dengan mengedepankan pengasuhan berbasis nilai-nilai Pancasila, esai ini mengupas cara untuk menangani akar penyebab penindasan dan kekerasan seksual, serta pentingnya lingkungan dalam membentuk karakter anak. Orang tua, pendidik, dan masyarakat harus menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mengurangi insiden penindasan dan kekerasan seksual. Riset ini juga menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan survei yang disebarkan kepada siswa, orang tua, dan pendidik guna mengukur pemahaman mereka mengenai penindasan, penyebabnya, dan dampaknya. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kesadaran masyarakat terhadap isu penindasan dan kekerasan seksual, serta bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.