Upaya penanggulangan dan pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melawan kasus korupsi dilaksanakan dengan metode yang berbeda dari proses penanganan kejahatan lain yang terdapat dalam KUHP. Tujuan diadakannya penelitian ini ialah untuk mengetahui efektivitas perampasan aset dalam kasus korupsi yang dilakukan yang menimbulkan kerugian bagi negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif melalui studi literatur yang menggunakan buku-buku, jurnal serta hasil penelitian terdahulu yang diakses oleh penulis untuk pengumpulan data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perampasan aset sebagai penindakan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia belum terlaksana secara maksimal karena pengembalian dana negara yang diakibatkan oleh perilaku korupsi yang dilakukan tidak sebanding dengan kerugian yang diterima negara sehingga penting untuk membentuk rancangan yang berfokus pada perampasan aset pelaku korupsi. Mekanisme perampasan aset dengan pendekatan hukum pidana merujuk pada UU Nomor 18 pasal 18 huruf (a) Tahun 1999. Sementara itu, mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata diatur dalam ketentuan Pasal 32 hingga Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun secara normatif kedua peraturan tersebut telah mengakomodasi instrumen hukum terkait perampasan aset, implementasinya di tingkat praktis masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks, sehingga efektivitasnya belum dapat diwujudkan secara optimal.