Eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali menghadapi hambatan akibat tindakan dari pihak yang tidak kooperatif, yang merugikan pihak berhak dan merendahkan otoritas lembaga peradilan. Konsep contempt of court menjadi relevan sebagai upaya menjaga kewibawaan pengadilan dan memastikan pelaksanaan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan contempt of court terhadap pihak yang menghambat eksekusi perdata di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap pengadilan mencakup perilaku seperti ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan, menghalangi jalannya proses hukum, dan merusak integritas pengadilan. Studi ini mengidentifikasi bahwa regulasi khusus terkait contempt of court di Indonesia masih belum komprehensif, sehingga memerlukan perumusan undang-undang yang dapat memberikan kejelasan klasifikasi tindakan, mekanisme pelaksanaan, dan sanksi. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan contempt of court di berbagai negara lain telah berhasil meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan peradilan. Penerapan konsep contempt of court di Indonesia penting untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan melindungi hak para pencari keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.