Kebiasaan merokok menjadi masalah kesehatan global yang signifikan, termasuk di Indonesia, yang memiliki jumlah perokok ketiga terbesar di dunia. Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan dengan fokus pada efektivitas komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Metode penelitian menggunakan literature review, sebanyak lima jurnal yang dipublikasikan dalam 10 tahun terakhir. Hasil review menunjukkan bahwa pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal. Beberapa kendala utama adalah lemahnya sosialisasi, kurangnya fasilitas pendukung seperti area khusus merokok, minimnya jumlah tenaga pengawas, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Di beberapa lokasi, meskipun kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diterapkan, pelanggaran masih sering terjadi, baik oleh pengunjung maupun tenaga kesehatan, yang mencerminkan kurangnya pengawasan dan sanksi tegas. Kesimpulan dari literatur review ini menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membutuhkan peningkatan sosialisasi melalui media yang mudah dipahami, penyediaan anggaran khusus, pembentukan tim pengawas yang kompeten, dan penegakan aturan yang konsisten. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan partisipasi masyarakat, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat berjalan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.