Dalam hukum positif Indonesia tidak ada peraturan yang secara khusus dan tegas mengatur kewenangan Notaris untuk membuat pernyataan tentang hak untuk mewarisinya. Notaris Publik membuatnya hanya berdasarkan kostum yang dipraktikkan oleh yang sebelumnya. Hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kantor Notaris, sedangkan Undang-Undang adalah peraturan utama yang mengatur Kantor Notaris. Kondisi ini berpengaruh signifikan terhadap kekuatan pembuktian akta pada pernyataan tentang hak untuk mewariskan yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini didasarkan pada studi atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis beberapa masalah dengan mempelajari undang-undang, literatur, dan rujukan lainnya yang terkait dengan otoritas Notaris dalam membuat pernyataan tentang hak untuk mewariskan dan membuktikan kekuatan akta pada pernyataan tentang hak untuk mendapatkan warisan. bagi warga negara Indonesia keturunan Cina yang layak. Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan, dimana Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bukan termasuk dalam hirarki legislasi di Indonesia. Dengan demikian, pembuatan akta atas pernyataan tentang hak untuk mewariskan oleh Notaris tidak didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Akta tersebut tidak memenuhi syarat fisik akta otentik karena tidak ada undang-undang positif yang mengatur secara tegas dan jelas wewenang Notaris untuk membuat pernyataan tentang hak untuk mewarisinya. kekuatan pembuktian dari perbuatan di atas hak untuk mewariskan yang dibuat oleh Notaris pada kebenaran isi akta tersebut