Muhammad Hilmansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keadilan Distributif dalam Perspektif Ekonomi Islam Dini Maulidya; Muhammad Hilmansyah; Hanna Shufairah Azzahra
Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi Vol. 1 No. 2 (2025): April-Juni 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/1vw4fv28

Abstract

Penelitian ini menyelidiki masalah ketimpangan pendapatan dan kekayaan yang menjadi tantangan global. Penelitian ini mengedepankan ekonomi Islam sebagai kerangka alternatif yang didasarkan pada keadilan dan etika dalam distribusi pendapatan. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana Islam dapat membantu membangun sistem ekonomi yang lebih adil dengan fondasi teologis dan alat praktisnya.Studi ini menggunakan metodologi kualitatif dan studi kepustakaan. Data diambil dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan buku ekonomi Islam klasik dan modern. Analisis ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif-analitis dan analisis konten dengan tujuan untuk memahami konsep, prinsip, dan praktik distribusi Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan distributif dalam ekonomi Islam berakar pada keyakinan tauhid: bahwa Allah SWT memiliki kepemilikan mutlak dan manusia berfungsi sebagai pengelola. Konsep keadilan ('adl) secara keseluruhan mengacu pada keseimbangan dan pemerataan, didukung oleh prinsip bahwa harta tidak boleh dikumpulkan dan dibagi. Instrumen penting yang mendukung gagasan ini termasuk zakat sebagai kewajiban redistribusi, wakaf untuk pembangunan berkelanjutan, infak dan sedekah sebagai penguatan solidaritas, dan larangan riba yang mendorong sistem untuk mencapai hasil yang adil. Peran negara dalam mengatur pasar dan hukum waris, atau faraid, juga sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekayaan. Prinsip-prinsip ini sangat relevan saat ini untuk mengatasi ketimpangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada kesulitan untuk mengoptimalkan manajemen instrumen keuangan sosial Islam dan mengubah larangan riba ke dalam sistem global.