Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Omnibus Law Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia Nur Ma’rifah; Umu Habibah
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2025): MEI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/x80qme66

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah Indonesia menimbulkan berbagai polemik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan. Ada beberapa pasal dan ayat dalam RUU Cipta Kerja yang kontradiktif bahkan masih kontroversi sehingga cenderung merugikan rakyat dan lebih menguntungkan para pengusaha. Pasal-pasal tersebut dinilai memperlemah konsep progressive realization dan mengindikasikan terjadinya kemunduran dengan menurunkan standar dan jaminan terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan penghidupan yang layak. Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya perubahan mendasar terhadap perlindungan hak-hak pekerja, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implikasi hukum dari Omnibus Law terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia dan dampaknya terhadap pekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis, yaitu menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta meninjau dampak sosial yang muncul akibat penerapan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, terdapat sejumlah pasal yang justru melemahkan perlindungan pekerja, seperti dalam aspek pengupahan, pesangon, outsourcing, jam kerja, cuti, dan penggunaan tenaga kerja asing. Kesimpulannya, Omnibus Law lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja. Meskipun investasi meningkat, pekerja menghadapi risiko baru seperti penurunan kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja.