Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi kompleksitas permasalahan yang kian beragam, menuntut adanya mekanisme hukum yang adaptif. Artikel ini mengkaji gugatan citizen lawsuit sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaiannya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, praktik citizen lawsuit telah diakui dan diterapkan melalui yurisprudensi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma dan asas hukum terkait, serta menganalisis efektivitas citizen lawsuit dalam kerangka penegakan hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kelalaian pemerintah (by omission) dapat menjadi dasar kuat gugatan citizen lawsuit, karena abainya negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945) termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Mekanisme citizen lawsuit dianggap mampu mengintegrasikan upaya penegakan hukum preventif melalui tuntutan pembentukan regulasi baru, sekaligus represif dengan memaksa pemerintah untuk bertindak. Untuk meningkatkan efektivitasnya, penulis merekomendasikan agar citizen lawsuit tidak hanya melekat pada individu, tetapi juga dapat diajukan oleh organisasi lingkungan hidup sebagai representasi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan. Implementasi citizen lawsuit secara optimal diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pemerintah dan memastikan terwujudnya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.