Asti Ayu Indriana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MATARAM Asti Ayu Indriana
Parhesia Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sudah ada peraturan bagi penyandang disabilitas yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, namun proses peradilan masih menggunakan KUHAP. Pengadilan Negeri Mataram sudah mengupayakan pelayanan berupa aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non-fisik bagi penyandang disabilitas. Pemerintah harus membentuk Undang-Undang tentang prosedur beracara bagi penyandang disabilitas dan diharapkan Pengadilan Negeri Mataram terus mengupayakan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MATARAM Asti Ayu Indriana
Parhesia Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sudah ada peraturan bagi penyandang disabilitas yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, namun proses peradilan masih menggunakan KUHAP. Pengadilan Negeri Mataram sudah mengupayakan pelayanan berupa aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non-fisik bagi penyandang disabilitas. Pemerintah harus membentuk Undang-Undang tentang prosedur beracara bagi penyandang disabilitas dan diharapkan Pengadilan Negeri Mataram terus mengupayakan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.