Penelitian ini menganalisis peran kecerdasan buatan (AI) dalam sistem perlindungan hukum terhadap hak merek bisnis coffee shop, khususnya dalam menghadapi tantangan era Revolusi Industri 4.0. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, regulasi hukum harus mampu beradaptasi agar tetap relevan dan efektif dalam melindungi hak merek. AI memiliki potensi besar dalam mendukung proses pendaftaran, pengawasan, dan penegakan hukum merek dagang melalui teknologi pencarian fonetik, pencocokan gambar berbasis GPU, serta sistem identifikasi pelanggaran otomatis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan data dari wawancara dan observasi lapangan serta analisis terhadap regulasi yang berlaku. Data dikumpulkan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta pelaku UMKM coffee shop di Palangka Raya yang telah menggunakan sistem pendaftaran merek secara online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI telah diterapkan dalam pendaftaran merek melalui website DJKI, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Tantangan utama meliputi kurangnya sosialisasi kepada pelaku UMKM, kendala teknis dalam penggunaan sistem online, serta regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan AI. Kesimpulannya, AI berpotensi meningkatkan efektivitas perlindungan hukum hak merek bagi UMKM coffee shop, tetapi pemanfaatannya masih terbatas akibat hambatan regulasi dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan infrastruktur digital, serta edukasi bagi pelaku UMKM agar AI dapat digunakan secara optimal dalam sistem perlindungan merek.