Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Digitalisasi Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Zulham, Zulham
JISTech (Journal of Islamic Science and Technology) Vol 9, No 2 (2024)
Publisher : UIN Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30829/jistech.v9i2.25346

Abstract

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini belum terdigitalisasi secara optimal, sehingga masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam memahami dan mengakses regulasi yang berlaku. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan digitalisasi, dengan pengaturan bahwa pembentukan peraturan dapat dilakukan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan bentuk cetak, sementara tata cara pembentukannya diatur melalui Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjawab tiga pertanyaan utama: (1) bagaimana pengaturan ideal digitalisasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, (2) seperti apa desain sistem informasi digital yang sesuai, dan (3) bagaimana implementasinya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan digitalisasi masih bersifat parsial dan belum menyeluruh, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan integrasi lintas lembaga. Desain sistem informasi digital yang ideal harus mengedepankan kemudahan akses, antarmuka yang sederhana, serta penyediaan table of contents dan fitur pencarian yang efektif. Implementasi sistem digital ini diharapkan dapat menjamin hak warga negara atas informasi hukum, memperkuat prinsip keterbukaan, serta mendukung pemenuhan hak atas digitalisasi (the right of digitalization). Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta modernisasi sistem digital pada seluruh website resmi pemerintah yang menyediakan informasi peraturan perundang-undangan, agar akses hukum yang adil dan merata dapat terwujud di era digital.