Muhammad Busro
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Imām Nawawī Dalam Mentarjihkan Pendapat Qadīm Mengenai Batas Akhir Waktu Shalat Magrib Mubarrak, Zahrul; Muhammad Busro
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.133

Abstract

Imām Syāfi’ī merupakan salah seorang penggagas mazhab yang masih eksis hingga saat ini. Mazhab yang dicetus oleh beliau memiliki keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya, di antaranya yaitu qaul qadīm dan qauljadīd. Istilah ini muncul disebabkan adanya revisi pendapat lama (qadīm) karena berbagai faktor yang menyebabkannya. Setelah muncul qaul jadīd, Imām Syāfi’ī mengharamkan bagi siapa saja yang beramal dan berfatwa dengan pendapat qadīm. Dalam hal ini, Imām Nawawī yang merupakan salah seorang penganut mazhab bertolak belakang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pendapat qadīm yang telah diharamkan justru ditarjihkan oleh beliau, di antaranya tentang batas akhir waktu shalat magrib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib dan juga untuk mengetahui analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm terhadap persoalan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīmmengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah hadis riwayat Abu Daud. Adapun analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah dengan menemukan sisi yang kuat dari dalil yang menjelaskan pendapat qadīm. Yakni, metode yang ditempuh oleh Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm pada permasalahan ini adalah tarjih antar dalil. Menurut beliau, dalil-dalil yang menjelaskan tentang pendapat qadīm lebih kuat daripada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat jadīd.