Warouw, Marce Lidya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Minahasa Utara Warouw, Marce Lidya; Kairupan, Sisca B.; Bulo, Laurens
Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan dan ilmu Administrasi Negara Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Administro: Jurnal Kajian Kebijakan dan Ilmu Administrasi Negara
Publisher : LPPM Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53682/administro.v7i1.12194

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) di Kabupaten Minahasa Utara serta Faktor-faktor determinannya.  Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi terkait proses penyusunan RIPJPID. Analisis data penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap utama: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan RIPJPID telah dilakukan sesuai dengan pedoman Perpres Nomor 78 Tahun 2021 secara bertahap dan partisipatif, dengan melibatkan koordinasi lintas sektor. Namun, terdapat kendala dalam pengumpulan data berbasis bukti dan sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan. Ketersediaan anggaran, SDM, serta fasilitas pendukung sudah ada, tetapi masih terbatas dalam fleksibilitas anggaran, kompetensi SDM, dan pemanfaatan teknologi yang optimal. Koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder berjalan dengan baik melalui mekanisme musyawarah mufakat, meskipun ada tantangan seperti perbedaan prioritas dan keterbatasan waktu. Faktor determinan utama keberhasilan implementasi meliputi ketersediaan anggaran yang memadai, kapasitas SDM, efektivitas koordinasi, serta dukungan teknologi dan sistem informasi.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Minahasa Utara Warouw, Marce Lidya; Kairupan, Sisca B.; Bulo, Laurens
Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan dan ilmu Administrasi Negara Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Administro: Jurnal Kajian Kebijakan dan Ilmu Administrasi Negara
Publisher : LPPM Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53682/administro.v7i1.12194

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) di Kabupaten Minahasa Utara serta Faktor-faktor determinannya.  Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi terkait proses penyusunan RIPJPID. Analisis data penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap utama: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan RIPJPID telah dilakukan sesuai dengan pedoman Perpres Nomor 78 Tahun 2021 secara bertahap dan partisipatif, dengan melibatkan koordinasi lintas sektor. Namun, terdapat kendala dalam pengumpulan data berbasis bukti dan sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan. Ketersediaan anggaran, SDM, serta fasilitas pendukung sudah ada, tetapi masih terbatas dalam fleksibilitas anggaran, kompetensi SDM, dan pemanfaatan teknologi yang optimal. Koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder berjalan dengan baik melalui mekanisme musyawarah mufakat, meskipun ada tantangan seperti perbedaan prioritas dan keterbatasan waktu. Faktor determinan utama keberhasilan implementasi meliputi ketersediaan anggaran yang memadai, kapasitas SDM, efektivitas koordinasi, serta dukungan teknologi dan sistem informasi.