sinergilp, T Riza Zarzani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN KORPORASI sinergilp, T Riza Zarzani; Ismaidar; Br. Barus, Juita Novalia
Juris Sinergi Journal Vol. 1 No. 1 (2024): JSJ - Mei
Publisher : PT. Sinergi Legal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70321/jsj.v1i1.12

Abstract

Subyek hukum di dalam ilmu hukum terdiri atas naturalijk person (subyek hukum orang) dan recht person (subjek hukum buatan manusia). Subjek hukum (badan hukum ) ini juga melakukan berbagai perbuatan hukum. Pasal 10 KUHP menjadi dasar rujukan macam-macam sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan manusia alamiah tetapi terhadap korporasi belum tentu dapat langsung dijatuhkan. Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimana pemidanaan korporasi di Indonesia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pemidaan korporasi di Indonesia. Korporasi selalu diidentifikasi sebagai suatu entitas hukum yang dianggap memiliki kepribadian di depan hukum. Pengakuan korporasi sebagai pelaku kejahatan yang berarti penerimaan korporasi sebagai subyek hukum pidana membawa konsekuensi terhadap bentuk sanksi pidana apa yang dapat dikenakan pada korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi memiliki kesulitan tersendiri dalam penanganannya. Tindak pidana yang dijatuhkan pada korporasi tidak hanya pidana denda, akan tetapi juga mencakup pidana penjara jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Bentuk sanksi pidana bagi korporasi pun sangat beragam, hanya saja selama in sanksi denda menjadi “primadona” sanksi pidana bagi korporasi. Pemberlakuan double track system menjadi tanda beda dari pengaturan pemidanaan korporasi yang sudah terlebih dahulu ada. Kata Kunci : Pidana, Korporasi, Sanksi