Fenomena santet di Indonesia melibatkan praktik animisme dan sihir yang masih ada, dengan berbagai sebutan di tiap daerah. Kriminalisasi santet bertujuan menciptakan keamanan dan perlindungan hukum, namun tantangan pembuktian dan penerimaan hukum masih menjadi masalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memfokuskan hukum sebagai sistem norma, termasuk azas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier, dengan pengumpulan data melalui studi dokumenter dan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana teranyar mencakup ketentuan delik santet, dengan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik santet, termasuk hukuman penjara dan denda. Berbagai konsep RKUHP dari tahun 1993 hingga 2019 menunjukkan evaluasi dan perubahan terkait delik ini, sekaligus penekanan pada kesadaran masyarakat dan mencegah perilaku merugikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah aturan tentang praktek santet dalam hukum pidana Indonesia adalah mulai dari konsep RKUHP Tahun 1993, konsep RKUHP Tahun 1999 sampai dengan 2012, konsep RKUHP Tahun 2013, konsep RKUHP Tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penegakan hukum pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif kepastian hukum adalah belum ditegakkan karena belum ada kitab undang-undang hukum acara yang jelas.