Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 mencatat bahwa prevalensi balita stunting di Kabupaten Pesawaran adalah yang tertinggi dibandingkan dengan Kabupaten lainnya di Propinsi Lampung. Hasil SSGI tahun 2022 mencatat prevalensi balita stunting sebesar 25,1%. Berbeda dengan data SSGI, ternyata data hasil e-PPBGM tahun 2023 hanya mencatat sebesar 4,0%, padahal data D/S mencapai 90%. Rendahnya data prevalensi balita stunting hasil e-PPBGM mengindikasikan bahwa kader posyandu sebagai tenaga pengumpul data antropometri di posyandu tidak cukup terampil dalam menentukan umur balita, melakukan pengukuran tinggi badan balita, dan menemukan balita stunting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara keterampilan kader dalam menentukan umur dan mengukur tinggi badan anak dengan ketepatan kader dalam menentukan balita stunting. Disain yang digunakan pada penelitian ini adalah cross sectional dengan jumlah sampel 47 orang kader yang diambil secara accidental dari seluruh kader posyandu yang ada di wilayah kerja Puskesmas kedondong. Data hasil penelitian dikumpulkan dengan cara observasi menggunakan daftar tilik. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kader yang terampil dalam menentukan umur balita hanya 36,2%, yang terampil mengukur tinggi badan hanya 23,4%. Sedangkan kader yang dapat menentukan balita stunting dengan tepat hanya 38,3% . Kesimpulam dari penelitian ini bahwa ada hubungan yang bermakna antara keterampilan kader dalam menentukan umur balita dengan ketepatan menentukan balita stunting (p = 0,044; OR = 2,464; CI 95% = 1,626 – 14,357). Kemudian diketahui pula bahwa ada hubungan yang bermakna antara keterampilan kader dalam mengukur tinggi badan balita dengan ketepatan menentukan balita stunting (p = 0,016; OR = 4,018; CI 95% = 4,992 – 18,330) . Rekomendasi yang bisa diberikan dari hasil penelitian ini adalah perlu ada refresing kader, perlu ada pendampingan oleh tenaga kesehatan setiap kegiatan kader di posyandu, dan menyediakan standar operasional prosedur (SOP) untuk kegiatan pengukuran antropometri.