Sampah plastik yang dihasilkan sektor industri, telah menjadi permasalahan serius dengan dampak signifikan terhadap lingkungan, negara Indonesia sebagai pemasok sampah plastik terbesar nomor 2 (dua) di dunia. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk ramah lingkungan memicu tren pemasaran hijau (green marketing) oleh perusahaan. Namun, sebagian perusahaan menyalahgunakan tren ini dengan melakukan greenwashing klaim palsu atau menyesatkan terkait ramah lingkungan demi keuntungan. Praktik ini menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti kebingungan informasi (green consumer confusion), meningkatnya skeptisisme, dan penyesatan dalam pengambilan keputusan pembelian. Penelitian ini menganalisis praktik greenwashing di Indonesia, dampaknya terhadap konsumen, serta perlindungan hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus perusahaan yang melakukan greenwashing. Kasus PT X menjadi sorotan utama dengan penggunaan klaim “Pure Life Natural Spring” dan “eco-shaped bottle” yang menyesatkan publik. Penulis menemukan belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur perihal Greenwashing, namun kerangka hukum perlindungan konsumen dapat digunakan sebagai dasar penindakan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan konsumen dan peningkatan kesadaran hukum dalam menghadapi praktik greenwashing di Indonesia.