Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANCASILA SEBAGAI NORMA DALAM DASAR SISTEM HUKUM INDONESIA Winda Safina; Ade Uswatun Chasana Rambe; Hani Ananda Maulida; Adjie Putra Indrawan Lubis; Muhadi Amran
Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2025): Vol 6 No. 1 April 2025
Publisher : Program Studi Pendidikan dan Kewarganegaraan FKIP, Universitas Simalungun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/wm42a584

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai landasan ideologis, Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap peraturan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kelima sila tersebut menjadi panduan dalam mewujudkan hukum yang adil dan menciptakan ketertiban sosial. Dalam peraturan hukum, semua kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Jika terdapat peraturan yang bertentangan, maka peraturan tersebut dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi landasan moral dan etika bangsa, tetapi juga memiliki kedudukan yuridis sebagai pedoman tertinggi yang memayungi seluruh aturan hukum di Indonesia. Pancasila juga disebut sebagai sumber segala sumber hukum,kenapa? karena sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila.
PANCASILA AS A NORM IN THE BASIS OF THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM Winda Safina; Uswatun Chasana Rambe; Hani Ananda Maulida
LEX SOCIETAS: Journal of Law and Public Administration Vol. 1 No. 3 (2024): October
Publisher : Academic Solution Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70489/2t0vwp80

Abstract

Pancasila is the foundation of the Indonesian state and is the highest source of law in the Indonesian legal system. As an ideological foundation, Pancasila is a guideline in the formation and implementation of laws and regulations. This is reflected in the 1945 Constitution, which emphasizes that every regulation must be in accordance with the values of Pancasila. The values inPancasila includes Divinity. Humanity, Unity, Democracy, and Social Justice. The five principles are a guide in realizing fair laws and creating social order. In legal regulations, all policies and rules made by the government or other state institutions must be based on the values of Pancasila. If there are regulations that conflict, then the regulations are considered invalid and can be revoked. Thus, Pancasila is not only the moral and ethical foundation of the nation, but also has a legal position as the highest guideline that covers all legal regulations in Indonesia.Pancasila is also referred to as the source of all sources of law, why? because it has received legal legitimacy through MPR Decree Number XX/ MPRS/ 1966 concerning the DPR- GR Memorandum Concerning the Source of Legal Order of the Republic of Indonesia and the Sequence of Legislation of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was reaffirmed in Law Number 10 of 2004 which was then replaced by Law Number 12 of 2011 concerning Legislation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila