Lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian masyarakat, terutama melalui penyaluran pembiayaan berbasis syariah seperti akad Murabahah. Namun, dalam pelaksanaannya, lembaga seperti KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Rubaru tetap menghadapi potensi risiko pembiayaan, salah satunya adalah risiko gagal bayar. Untuk mengatasi hal ini, penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dianggap sebagai langkah penting dalam proses analisis pembiayaan guna meminimalisir risiko tersebut. Namun demikian, efektivitas prinsip ini masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama karena masih ditemukan kasus pembiayaan bermasalah meskipun prinsip 5C telah diterapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua hal utama: pertama, bagaimana penerapan mitigasi risiko melalui prinsip 5C dalam pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Rubaru; dan kedua, bagaimana efektivitas prinsip 5C dalam mendukung kelancaran pembiayaan agar terhindar dari non-performing financing. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi terhadap proses pembiayaan yang dilakukan di BMT NU Cabang Rubaru. Peneliti mewawancarai pihak manajemen dan nasabah yang terlibat dalam proses pembiayaan Murabahah untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terkait penerapan prinsip 5C. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C secara umum telah menjadi standar dalam analisis pembiayaan di BMT NU Cabang Rubaru. Prinsip ini cukup efektif dalam mengurangi risiko pembiayaan, dibuktikan dengan rendahnya tingkat pembiayaan bermasalah. Namun, keterbatasan dalam sumber daya manusia dan ketergantungan pada informasi dari nasabah masih menjadi kendala. Oleh karena itu, meskipun prinsip 5C membantu dalam meningkatkan kualitas pembiayaan, dibutuhkan perbaikan dalam implementasinya agar lebih optimal.