Penelitian ini menganalisis praktik penyuntikan filler yang dilakukan oleh tenaga non- profesional secara yuridis, dengan menggunakan studi kasus putusan Nomor 917/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr. Praktik suntik filler semakin populer di kalangan wanita sebagai cara instan untuk meningkatkan penampilan estetika wajah. Namun, praktik ini tidak terlepas dari risiko dan efek samping yang dapat timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalah, mencakup lima pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran terhadap peraturan perundang- undangan, risalah resmi, putusan pengadilan, dan dokumen resmi negara. Setelah pengumpulan data, dilakukan analisis secara deskriptif dengan menggunakan metode interpretasi/penafsiran hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan hukum, teori kemanfaatan hukum, dan teori kepastian hukum. Keadilan yang ingin dicapai oleh hukum harus dipahami dalam konteks kesamaan, dengan memberikan hak yang sesuai dengan proporsi dan menghindari diskriminasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik penyuntikan filler oleh tenaga non-profesional melanggar peraturan yang berlaku, putusan pengadilan yang dijatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, diperlukan kebijakan hukum pidana yang tepat, penegakan hukum yang lebih kuat, sosialisasi tentang ketaatan hukum, serta perlindungan, keadilan, dan kemanfaatan.