Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur pembuktian dalam perkara pidana pencabulan serta ketepatan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Amurang melalui Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Amr. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) apakah prosedur pembuktian dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian pidana; dan (2) apakah putusan bebas tersebut telah tepat ditinjau dari pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuktian dalam perkara tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, karena alat bukti yang dihadirkan tidak mencapai jumlah minimal dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Di sisi lain, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan visum et repertum, tidak saling bersesuaian dan tidak cukup kuat membuktikan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip in dubio pro reo dan ketentuan Pasal 183 KUHAP, putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dinilai tepat secara yuridis. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian hakim dalam menilai alat bukti dan mempertimbangkan nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat. Hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga wajib menggali nilai-nilai keadilan demi menjamin hak asasi terdakwa dan kepentingan korban dalam peradilan pidana.