Penelitian ini membahas mekanisme pelaksanaan pekerjaan lapangan dalam audit kepabeanan yang dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Audit, Kantor Pusat DJBC terhadap PT XYZ pada tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses audit yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2012 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Cukai. Pada tahap awal, pemahaman terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) Auditee sangat penting untuk menentukan area kunci yang menjadi fokus pemeriksaan. Selain itu, pengujian terhadap pelaksanaan SPI diperlukan untuk memastikan efektivitas sistem yang diterapkan. Selama pelaksanaan audit, Tim Audit menghadapi beberapa kendala, seperti keterlambatan Auditee dalam menyerahkan data, peralihan sistem dalam data elektronik, serta kesulitan dalam perhitungan saldo buku. Kendala-kendala tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses audit dan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, perbaikan dalam mekanisme penyampaian data serta penyesuaian terhadap perubahan sistem diperlukan untuk meningkatkan efektivitas audit kepabeanan di masa mendatang.