Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penagihan dan penyetoran retribusi sewa kios, toko, dan ruko oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, dengan fokus pada kawasan Pancor Trade Center. Retribusi sewa merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi resmi, wawancara dengan pihak Bapenda dan pelaku UMKM, serta telaah literatur dan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penagihan dan penyetoran retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendataan wajib retribusi, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), penyampaian surat pemberitahuan jatuh tempo, hingga pembayaran melalui Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Dalam hal keterlambatan, Bapenda menerapkan sanksi berupa denda 1% per bulan dan tindakan administratif seperti surat teguran serta penyegelan. Penetapan tarif retribusi diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dengan klasifikasi tarif berdasarkan lokasi dan nilai strategis lahan, yang bertujuan memberikan keadilan fiskal dan mendukung pelaku UMKM. Namun demikian, realisasi PAD dari sektor ini mengalami fluktuasi signifikan selama periode 2021–2024, menandakan perlunya penguatan sistem informasi, peningkatan kepatuhan, serta edukasi terhadap wajib retribusi. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif, peningkatan transparansi pengelolaan, serta digitalisasi sistem penagihan untuk optimalisasi penerimaan retribusi daerah.