This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Baiq Liza Andini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Mekanisme Penagihan Dan Penyetoran Retribusi Sewa Kios/Toko/Ruko Kepada Pelaku UMKM Oleh Bapenda Kabupaten Lombok Timur Suparlan, Suparlan; Lalu Andika Noviawan; Baiq Liza Andini
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.10188

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penagihan dan penyetoran retribusi sewa kios, toko, dan ruko oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, dengan fokus pada kawasan Pancor Trade Center. Retribusi sewa merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi resmi, wawancara dengan pihak Bapenda dan pelaku UMKM, serta telaah literatur dan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penagihan dan penyetoran retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendataan wajib retribusi, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), penyampaian surat pemberitahuan jatuh tempo, hingga pembayaran melalui Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Dalam hal keterlambatan, Bapenda menerapkan sanksi berupa denda 1% per bulan dan tindakan administratif seperti surat teguran serta penyegelan. Penetapan tarif retribusi diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dengan klasifikasi tarif berdasarkan lokasi dan nilai strategis lahan, yang bertujuan memberikan keadilan fiskal dan mendukung pelaku UMKM. Namun demikian, realisasi PAD dari sektor ini mengalami fluktuasi signifikan selama periode 2021–2024, menandakan perlunya penguatan sistem informasi, peningkatan kepatuhan, serta edukasi terhadap wajib retribusi. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif, peningkatan transparansi pengelolaan, serta digitalisasi sistem penagihan untuk optimalisasi penerimaan retribusi daerah.