Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Bersubsidi pada penyidikan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan berdasarkan pada unsur unsur tindak pidana yang terdapat pada Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu secara subyektif pelaku adalah orang. Secara obyektif telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak dengan maksud mendapatkan keuntungan. Unsur ketiga yakni unsur melawan hukum, dalam konteks penyidikan, unsur melawan hukum menunjukkan bahwa tindakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Bersubsidi pada penyidikan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan diantaranya adalah Kendala internal yaitu personil penyidik yang tidak memadai, kurangnya koordinasi dengan Lembaga terkait dan tim kepolisian, sarana operasional tidak memadai. Kendala Eksternal lokasi yang luas, lokasi SPBU yang dijadikan sasaran penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsi berpindah-pindah, Jaringan oknum yang luas Jaringan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sering kali terorganisir dengan baik, adanya pembekingan dari pihak-pihak tertentu Beberapa dari oknum-oknum pemerintahan atau instansi-instansi terkait.