Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem perkawinan dalam hukum adat Tolaki dan mekanisme penyelesaian sengketa keluarga masyarakat adat Tolaki. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang memungkinkan peneliti mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber tertulis untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang sistem perkawinan dan penyelesaian sengketa keluarga dalam hukum adat Tolaki di Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama sistem perkawinan adat Tolaki yang memiliki ciri khas dengan menggunakan benda adat Kalosara sebagai lambang persatuan dan perdamaian dalam kehidupan Suku Tolaki. Dalam proses perkawinannya terdiri dari beberapa tahap, yaitu 1) Metiro (mengintip/ meninjau calon istri), 2) Monduutudu (melamar), 3) Mowawo niwule (meminang), 4) Mowindahako (penyerahan pokok adat/ akad nikah). Kedua, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan sistem perkawinan adat Tolaki yaitu 1) faktor ekonomi, 2) faktor adat dan budaya, 3) faktor dijodohkan orang tua, 4) faktor umur. Ketiga, penyelesaian sengketa keluarga, masyarakat adat Tolaki lebih mengedepankan musyawarah dengan penerapan denda adat sebagai bentuk penutup rasa malu bagi pihak yang dirugikan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya diselesaikan dengan hukum formal, tetapi juga dilancarkan dengan nilai-nilai sosial dan budaya setempat. Keempat, peran tokoh adat dalam menyelesaikan sengketa keluarga memiliki peran yang sangat krusial yaitu menjaga kelangsungan nilai budaya adat Tolaki, sekaligus memperkuat identitas dan sebagai mediator dalam menjaga solidaritas antar masyarakat adat Tolaki