Penelitian bertujuan untuk mengkaji efektivitas penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh meningkatnya jumlah pelanggaran etika oleh anggota Polri yang mencerminkan tantangan dalam menegakkan profesionalitas dan integritas di tubuh institusi kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur penjatuhan sanksi, serta menganalisis implementasinya melalui data empirik dari pelaksanaan sidang disiplin dan sidang kode etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme penegakan sanksi telah diatur secara sistematis melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, masih terdapat kendala dalam konsistensi penerapan sanksi, efektivitas pembinaan, serta transparansi proses penegakan. Data tahun 2023 dan 2024 menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran, yang sebagian besar diselesaikan melalui sidang kode etik. Penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan penjatuhan sanksi dipengaruhi oleh faktor institusional, kepatuhan prosedural, serta kepemimpinan internal yang tegas. Diperlukan reformasi kelembagaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pembinaan karakter dan pemantauan berkelanjutan terhadap integritas anggota. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman bagaimana sistem sanksi dapat berfungsi secara efektif untuk menjaga citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berintegritas. This study examines the effectiveness of sanction imposition for violations of the Police Code of Professional Ethics within the Indonesian National Police Headquarters. The research is motivated by the rising number of ethical breaches by police officers, indicating ongoing challenges in upholding professionalism and integrity within the institution. A normative juridical approach was employed to assess the legal framework governing sanctions and to analyze its practical implementation using empirical data from disciplinary and ethical hearings. The findings reveal that although the enforcement mechanisms are formally regulated under Police Regulation Number 7 of 2022, several issues persist in terms of consistency of application, the impact of corrective measures, and the transparency of the enforcement process. Data from 2023 and 2024 indicate an increasing number of violations, most of which were adjudicated through ethical tribunals. The research also highlights that the effectiveness of sanctions is influenced by institutional support, procedural compliance, and decisive internal leadership. Institutional reform is required that emphasizes not only punitive measures but also character development and continuous oversight of officers’ ethical conduct. This study contributes to a deeper understanding of how a sanctions system can function effectively in maintaining the Indonesian Police’s image as a professional and trustworthy law enforcement institution.