Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1874/PDT.G/2022/PA.KDL) Djunaedi, D.; Irawan, Jefri
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri tetapi juga anak-anak yang menjadi korban. Penetapan hak asuh anak menjadi isu penting yang memerlukan perhatian hukum dan sosial untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur hukum yang relevan. Bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dijadikan acuan utama. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian dalam Studi Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl adalah hakim mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis dalam menetapkan hak asuh anak. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip utama, dengan penekanan pada usia dan kemampuan orang tua untuk merawat anak. Dalam kasus ini, hak asuh diberikan kepada ibu karena anak masih berusia di bawah 12 tahun dan ibu dianggap mampu memenuhi kebutuhan anak. Kendala yang dihadapi dalam proses penetapan hak asuh anak akibat perceraian dalam Studi Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl dan Solusi adalah ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, hambatan administratif terkait pencabutan data anak di Dispendukcapil, dan kesulitan pembuktian dalam sidang verstek. Solusi yang diterapkan adalah upaya intensif pemanggilan, koordinasi dengan Dispendukcapil untuk mempercepat administrasi, dan penyesuaian mekanisme nafkah anak. Pengadilan juga mendorong hubungan emosional anak dengan orang tua non-pemegang hak asuh melalui kunjungan terjadwal.Kata Kunci: perceraian, hak asuh anak, pertimbangan hakim, kendala, hukum perdata.