Anak merupakan sebuah titipan dari Allah Subhanahu wa ta’ala kepada orang tua untuk merawat, menjaga, dan memeliharanya dengan baik. Bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Oleh sebab itu, orang tua harus memberikan nafkah yang cukup dan layak. Namun, masih terdapat banyak anak yang belum mendapatkan hak atas kelangsungan hidup yang layak, sehingga banyak ditemukan anak dibawah umur yang menjadi pengemis. Fenomena ini bukanlah suatu hal yang baru, termasuk di Kota Situbondo dimana pengemis anak semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana perspektif UU No. 35 tahun 2014 serta perspektif Hukum Islam terhadap anak dibawah umur sebagai pengemis. Penelitian dilakukan dengan keterlibatan langsung peneliti di lapangan, baik melalui wawancara, observasi, maupun analisis dengan memilih 5 sampel. Berdasarkan hasil wawancara, berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan anak-anak untuk mengemis setiap individu berbeda, yaitu ekonomi, paksaan orang tua, dan lingkungan. Menurut UU, kemiskinan yang ekstrem sering kali memaksa seseorang untuk melakukan segala cara demi bertahan hidup, termasuk melibatkan anak-anak dalam aktivitas mengemis. Dalam ajaran islam diungkapkan bahwa tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, dan tidak tertutup kemungkinan tanggung jawab itu beralih kepada istri untuk membantu suaminya bila suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, sangat penting mewujudkan kerjasama dan saling membantu antara suami dan istri dalam memelihara anak sampai dewasa. Hal ini dimaksudkan agar anak mendapatkan hak untuk dapat kehidupan yang layak.