Penelitian ini membahas upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Sambirampak Kidul, Kabupaten Probolinggo, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian bertujuan untuk mengembangkan strategi edukasi hukum yang aplikatif, partisipatif, dan berkelanjutan melalui pemberdayaan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan simulasi praktik hukum. Metode yang digunakan adalah pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan desain partisipatif dan edukatif, mencakup ceramah, dialog interaktif, dan role play. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman hukum. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman bentuk KDRT (fisik, psikis, seksual, ekonomi) dan hak-hak korban. Partisipasi aktif tokoh lokal sebagai agen edukasi hukum dan integrasi materi hukum dalam kegiatan posyandu serta keagamaan memperkuat keberlanjutan literasi hukum di desa. Pendekatan ini mendorong keberanian korban untuk melapor, memperkuat dukungan komunitas, dan menumbuhkan budaya hukum yang adil. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model penyuluhan berbasis digital dan integrasi kearifan lokal untuk memperluas jangkauan edukasi hukum dan meningkatkan responsivitas masyarakat terhadap isu KDRT.