Data kependudukan bagi suatu pemerintahan merupakan aspek yang sangat penting, khususnya bagi proses pembangunan baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, data kependudukan hendaknya dibuat agar dapat menyediakan keterangan-keterangan yang bersifat informatif bagi proses pembangunan dan pemberian layanan publik lainnya kepada masyarakat. Persoalannya data informasi kependudukan di Indonesia tidak jarang berisi informasi yang masih belum akurat. Hadirnya layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021, membuka ruang baru bagi perbaikan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Pekalongan.Penelitian ini meneliti fakta-fakta dilapangan tentang pelaksanaan layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 dan mengklasifikasikan dampak manfaatnya bagi masyarakat serta memandangnya dari perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diantaranya adalah informan seperti: kepala desa, junjank administrasi kependudukan dan beserta masyarakat desa. Sedangkan data sekunder yang banyak digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian. Semua data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori Lawrence M Friedman dan Teori Maqashid Syar’ah dijadikan sebagai dasar teori analisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di desa paninggaran yang digunakan sebagai pilot projek daerah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021 dan dampak manfaatnya telah dirasakan masyarakat baik itu dibidang layanan kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, dan kepentingan pribadi seperti pengurusan pajak kendaraan, aktivasi kartu ponsel dan kepengurusan sertifikat tanah. Penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di Desa Paninggaran membawa berbagai bentuk kemaslahatan seperti : maslahat hifdzun nafs, maslahat hifdzun nasl, maslahat hifdzul aql dan maslahat hifdzul mal. Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, Desa Percontohan. Data kependudukan bagi suatu pemerintahan merupakan aspek yang sangat penting, khususnya bagi proses pembangunan baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, data kependudukan hendaknya dibuat agar dapat menyediakan keterangan-keterangan yang bersifat informatif bagi proses pembangunan dan pemberian layanan publik lainnya kepada masyarakat. Persoalannya data informasi kependudukan di Indonesia tidak jarang berisi informasi yang masih belum akurat. Hadirnya layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021, membuka ruang baru bagi perbaikan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Pekalongan.Penelitian ini meneliti fakta-fakta dilapangan tentang pelaksanaan layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 dan mengklasifikasikan dampak manfaatnya bagi masyarakat serta memandangnya dari perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diantaranya adalah informan seperti: kepala desa, junjank administrasi kependudukan dan beserta masyarakat desa. Sedangkan data sekunder yang banyak digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian. Semua data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori Lawrence M Friedman dan Teori Maqashid Syar’ah dijadikan sebagai dasar teori analisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di desa paninggaran yang digunakan sebagai pilot projek daerah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021 dan dampak manfaatnya telah dirasakan masyarakat baik itu dibidang layanan kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, dan kepentingan pribadi seperti pengurusan pajak kendaraan, aktivasi kartu ponsel dan kepengurusan sertifikat tanah. Penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di Desa Paninggaran membawa berbagai bentuk kemaslahatan seperti : maslahat hifdzun nafs, maslahat hifdzun nasl, maslahat hifdzul aql dan maslahat hifdzul mal. Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, Desa Percontohan.