Fenomena bencana banjir dan genangan rob yang terjadi di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Dampak yang terjadi dari bencana tersebut kerap menimbulkan beberapa keresahan di lintas sektor pada masyarakat setempat. Penelitian ini menitikberatkan pada upaya penanganan apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemkab Pekalongan terhadap fenomena banjir dan genangan yang terjadi di Kecamatan Siwalan. Melalui Perda Kab. Pekalongan No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW 2020-2040 peneliti dapat menjadikanya sebagai acuan dari implementasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Pekalongan. Selain itu, dengan ditentukannya regulasi tersebut yang difokuskan pada implementasi kebijakannya peneliti juga tertarik untuk menelusuri dari segi keislaman yakni dalam konsep maqashid syariah. Sebab, upaya tentang penanganan fenomena banjir dan genangan juga erat kaitannya dengan kemaslahatan lingkungan dalam ruang lingkup maqashid syariah. Penelitian yuridis empiris menggunakan sumber data utama dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun metode yang digunakan dalam pengambilan data bersifat kualitatif. Teknik analisisnya dilakukan secara deskriptif yang meliputi penyajian data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian berdasarkan Teori implementasi kebijakan milik Van Horn Van Meter dalam penelitian ini dapat dikatakan berhasil, namun pada pelaksanaanya masih terdapat ketidakoptimalan dalam melaksanakan tugas yakni terletak pada salah satu program yang sedang berjalan tidak ditemukan SOP dari para implementator selaku pelaksana kebijakan. Adapun hasil penelitian ini menurut teori maqashid syariah yang diusung Jasser Auda yakni terletak pada fitur kebermaksudan dari program-program kebijakan yang disusun pemerintah memiliki maksud penjagaan terhadap lingkungan alam, yang rusak akibat bencana banjir dan genangan yang melanda Di Kecamatan Siwalan melalui pembangunan infrastruktur fisik.