Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang Indonesia. A. Edi Purwanto; Ahmad Rozali; Ulumudin
Jurnal Terekam Jejak Vol 3 No 1 (2025): Jurnal Terekam Jejak (JTJ)
Publisher : Terekam Jejak Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/

Abstract

Karya tulis ilmiah ini mengkaji implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, khususnya dampaknya terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal yang dipermasalahkan tersebut digugat oleh Maribati Duha yang diwakili oleh kuasa hukum Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Pasal 251 yang mengatur beberapa aspek dokumentasi komersial bertentangan dengan asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah melalui pertimbangan yang matang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 251 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan penting ini menandai adanya perubahan signifikan dalam lanskap hukum komersial di Indonesia, yang berpotensi memengaruhi penafsiran dan penegakan ketentuan serupa lainnya dalam KUHD. Makalah ini juga mengeksplorasi prinsip-prinsip konstitusional yang lebih luas yang terlibat, alasan di balik putusan Pengadilan, dan potensi konsekuensi bagi praktisi hukum, bisnis, dan pembuat undang-undang di masa mendatang.