Kemajuan signifikan dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) menuntut adanya landasan hukum yang kuat, khususnya dalam proses pengalihan hak yang memerlukan keabsahan secara hukum. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah keberadaan notaris sebagai pejabat yang berwenang menyusun akta otentik. Meskipun demikian, batasan kewenangan serta tanggung jawab notaris dalam konteks pengalihan hak atas KI masih sering menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, kajian ini difokuskan untuk mengeksplorasi secara menyeluruh posisi dan fungsi notaris dalam proses tersebut, sekaligus memperjelas aspek-aspek hukum yang mendasarinya guna memperkuat perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang bertumpu pada analisis terhadap ketentuan hukum positif dan teori-teori hukum yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan memanfaatkan berbagai sumber sekunder seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, serta literatur hukum lainnya. Proses analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni reduksi data untuk menyaring informasi yang relevan, penyajian data dalam bentuk yang terstruktur, serta penarikan kesimpulan dengan pendekatan interpretasi terhadap norma hukum yang berlaku. Temuan menunjukkan bahwa notaris memegang peranan krusial dalam menjamin kepastian hukum lewat penyusunan akta otentik saat terjadi pengalihan hak atas Kekayaan Intelektual (KI). Meskipun demikian, ruang lingkup kewenangan notaris tetap harus tunduk pada batasan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk ketentuan mengenai wilayah kerja dan tanggung jawab profesi. Dari hasil analisis yuridis normatif, disimpulkan bahwa masih diperlukan penguatan aspek regulatif serta peningkatan pemahaman terhadap praktik hukum di lapangan agar peran notaris dapat dijalankan secara maksimal tanpa menimbulkan potensi konflik hukum di masa mendatang.