Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sepenuhnya mendukung dan menjunjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Namun dalam sejarahnya, penegakan HAM di Indonesia dirasa belum memuaskan dan belum menjamin keamanan rakyatnya. Sering terjadi pelanggaran HAM, yang sampai saat ini belum jelas peradilannya. Salah satu contohnya adalah belum ditemukannya titik terang dari kasus pembunuhan Munir. Bahkan hingga saat ini, kasus ini belum ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah seorang hacker mengklaim bahwa dirinya mengetahui kronologis dan dalang dibalik pembunuhan Munir. Munculnya kembali kasus yang belum terselesaikan ini membuat publik kembali mempertanyakan esensi dan aktualisasi penegakan HAM di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan HAM di Indonesia khususnya untuk kasus Munir dan menganalisis penyebab dibalik belum tuntasnya kasus ini. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan merujuk pada berbagai sumber literatur dan metode kuesioner dengan membagikan kuesioner berisi pertanyaan kepada para narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia masih kurang memuaskan dan sangat perlu dibenahi, khususnya transparansi terhadap kasus pembunuhan Munir. Adanya sejumlah kasus HAM yang belum atau bahkan tidak tuntas mengindikasikan adanya persoalan soliditas landasan penegakan HAM di Indonesia. Diharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai rujukan untuk pemecahan masalah HAM dan turut andil dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.