This Author published in this journals
All Journal Notary Journal
Untsa, Qaida Dlarieba
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 (2022): April
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/nj.v2i1.4894

Abstract

PP No. 73 of 2021 is the basis for the establishment of the Ultra Micro holding. The topic of this article’s discussion is if the establishment of the Ultra Micro holding can be qualified as privatization and what are the legal consequences of the establishment of the Ultra Micro holding. Based on the provisions of PP No. 73 In 2021, the formation of the Ultra Micro holding is not merely a corporate action carried out by BRI, but is carried out by BRI as a result of PP No. 73 of 2021. The addition of shares in BRI originating from Pegadaian and PNM shares will result in an increase in the proportion of Government-owned shares in BRI, so to maintain the proportion of share ownership owned by the government and other shareholders in BRI, BRI will increase its capital with pre-emptive rights (rights issues). The rights issue has an effect on increasing the ownership of shares circulating in the community, so it can be classified as an act of privatization. The establishment of an Ultra Micro holding can legally result in changes in the Government's control of Pegadaian and PNM, categorized as a takeover transaction (acquisition) so that there is still an obligation to notify KPPU.Bahasa Indonesia Abstrak: PP No. 73 Tahun 2021 merupakan dasar dilakukannya pembentukan holding Ultra Mikro. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan artikel ini adalah apakah pembentukan Holding Ultra Mikro dapat dikualifikasikan sebagai Privatisasi BUMN dan bagaimana implikasi hukum atas pembentukan holding Ultra Mikro. Berdasarkan ketentuan PP No. 73 Tahun 2021, pembentukan holding Ultra Mikro bukanlah semata-mata aksi korporasi yang dilakukan oleh BRI, melainkan dilakukan oleh BRI sebagai akibat adanya PP No. 73 Tahun 2021. Penambahan saham pada BRI yang berasal dari saham Pegadaian dan PNM akan mengakibatkan proporsi kepemilikan saham milik Pemerintah pada BRI meningkat, sehingga untuk tetap mempertahankan proporsi kepemilikan saham milik pemerintah dan pemegang saham lainnya pada BRI, BRI melakukan penambahan modal dengan HMETD (right issue). Right issue tersebut berpengaruh terhadap penambahan kepemilikan saham yang beredar di masyarakat, sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan privatisasi. Pembentukan holding Ultra Mikro secara hukum dapat berakibat terhadap perubahan pengendalian Pemerintah pada Pegadaian dan PNM, dan dapat dikategorikan sebagai transaksi pengambilalihan (akuisisi) sehingga tetap terdapat kewajiban notifikasi kepada KPPU.