Land Deed Making Officials (PPAT) require employees to assist them in carrying out their duties, but PPAT must also pay attention to every action taken by their employees in carrying out their duties. Additionally, PPAT accuracy must be considered, particularly in the administration of their office. This research discusses PPAT's responsibility for the forgery of letters performed by their employees, and the judge's consideration in the decision on case No. 16/Pid.B/2018/PN.MTR. The author employs a normative juridical research method in this study. The research findings in terms of PPAT's responsibility for employee letter forgery; administrative responsibility, subjected to a sanction of suspended of written warning by head of land office; civil law responsibility, subjected to a sanction caused of unlawful act; criminal responsibility, can’t be charged for responsibility; PPAT must always pay attention to the regulations applicable to their positions to avoid mistakes and sanctions. PPAT supervision and guidance must still be carried out properly in order to build better quality of PPAT.Bahasa Indonesia Abstrak: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memerlukan karyawan untuk membantu menjalankan jabatannya, namun PPAT juga harus memperhatikan setiap tindakan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan pekerjaannya, selain itu juga ketelitian PPAT perlu diperhatikan terutama terhadap administrasi kantornya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban PPAT terhadap perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan oleh karyawannya; dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 16/Pid.B/2018/PN.MTR. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam hal pertanggungjawaban PPAT terhadap perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan oleh karyawannya; tanggung jawab secara administrasi dapat dikenakan sanksi teguran tertulis; tanggung jawab secara perdata dapat dibebankan perbuatan melawan hukum atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian; tanggung jawab secara pidana tidak dapat dibebankan. Menurut penulis atas kejadian ini, PPAT harus selalu memperhatikan peraturan yang berlaku dalam menjalankan jabatannya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi yang berlaku, kemudian adanya pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT masih harus dilaksanakan dengan baik guna membangun kualitas PPAT yang lebih baik.