This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Ardani, Ni Nyoman Diani Tri Widia; B.F, Ari Rahmad Hakim
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.2929

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum anggota koperasi terhadap bubarnya koperasi menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta tanggung jawab anggota koperasi terhadap hak-hak anggotanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yaitu secara preventif dan represif. Preventif yakni adanya manajamen usaha koperasi yang baik dan pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dapat mencegah pembubaran suatu koperasi. Perlindungan represif yakni adanya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan apabila terjadi suatu sengeta dan Non litigasi dimana adanya penyelesaian pembubaran koperasi dengan dibentuknya sutau tim penyelesaian pembubaran koperasi. Tanggung jawab pihak koperasi terhadap anggotanya, yakni dengan membagikan sisa harta likuidasi kepada para anggota koperasi. Namun apabila ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi, maka pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri harus mengganti kerugian kepada anggota koperasi.
Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Ardani, Ni Nyoman Diani Tri Widia; B.F, Ari Rahmad Hakim
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.2929

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum anggota koperasi terhadap bubarnya koperasi menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta tanggung jawab anggota koperasi terhadap hak-hak anggotanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yaitu secara preventif dan represif. Preventif yakni adanya manajamen usaha koperasi yang baik dan pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dapat mencegah pembubaran suatu koperasi. Perlindungan represif yakni adanya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan apabila terjadi suatu sengeta dan Non litigasi dimana adanya penyelesaian pembubaran koperasi dengan dibentuknya sutau tim penyelesaian pembubaran koperasi. Tanggung jawab pihak koperasi terhadap anggotanya, yakni dengan membagikan sisa harta likuidasi kepada para anggota koperasi. Namun apabila ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi, maka pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri harus mengganti kerugian kepada anggota koperasi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Cryptocurrency Terhadap Aset Crypto Taufikurahman, Imam; B.F, Ari Rahmad Hakim; Mulada , Diman Ade
Commerce Law Vol. 3 No. 2 (2023): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i2.3404

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemilik aset crypto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pihak dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang disini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto, serta tanggung jawab pelaku usaha cryptocurrency terhadap konsumen pemilik aset crypto berdasarkan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam aktivitas cryptocurrency