p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Suntik Vitamin C Yang Tidak Memiliki Izin Edar Shelly Arsy Cahyani; Rahman, Arief
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.3131

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C yang tidak memiliki izin edar. Adapun jenis penelitian ini adalah secara hukum normatif empiris. Pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif. Untuk itu konsumen mendapatkan edukasi dan informasi terhadap produk suntik vitamin c yang telah beredar dipasaran. Sehingga terhindar dari perkara yang dapat merugikan konsumen. Selain itu pelaku usaha yang melakukan peredaran suntik vitamin c yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi perdata.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Suntik Vitamin C Yang Tidak Memiliki Izin Edar Shelly Arsy Cahyani; Rahman, Arief
Commerce Law Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v5i1.3131

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C yang tidak memiliki izin edar. Adapun jenis penelitian ini adalah secara hukum normatif empiris. Pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif. Untuk itu konsumen mendapatkan edukasi dan informasi terhadap produk suntik vitamin c yang telah beredar dipasaran. Sehingga terhindar dari perkara yang dapat merugikan konsumen. Selain itu pelaku usaha yang melakukan peredaran suntik vitamin c yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi perdata.