Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pemberian mandat pelayanan kesehatan terhadap tenaga kesehatan, mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul dari praktik tersebut, serta merumuskan bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Soeroto Ngawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian mandat pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan di RSUD dr. Soeroto Ngawi masih dilakukan secara lisan tanpa adanya dasar hukum tertulis yang sah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap tenaga medis. Permasalahan hukum yang berpotensi timbul mencakup ketidakjelasan otoritas, pelanggaran prosedur, hingga potensi kriminalisasi tenaga medis saat terjadi kesalahan medis. Hal ini menggambarkan lemahnya sistem manajerial dalam menjamin keamanan hukum tenaga kesehatan. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang ideal, diperlukan kebijakan internal yang menetapkan mekanisme pemberian mandat secara tertulis, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa aman dalam menjalankan tugas tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.