Peneltian ini bertujuan : 1) Untuk menganalisis kesesuaian penetapan uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Utara dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Utara dalam perspektif kepastian hukum menurut Gustav Radbruch. Penelitian ini merupakan hukum yuridis normatif dengan studi putusan kasus dan pendekatan undang-undang (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penetapan uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Utara tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hal ini karena tindakan terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara. Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan aturan mengenai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 2) Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM dalam menetapkan jumlah uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Utara dalam perspektif kepastian hukum menurut Gustav Radbruch tidak sesuai dengan kepastian hukum, karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) b.