Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dehumidifier Box Installation in Electro-Hydraulic Control Oil Tank System to Improve Asset Reliability Program Ruswandi, Isya Agung; Niman, Dede; Anggriawan, Egi
Journal of Mechanical Design and Testing Vol 7, No 1 (2025): Articles
Publisher : Department of Mechanical and Industrial Engineering

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jmdt.108700

Abstract

Phosphate ester is a synthetic lubricant with the advantage of being a fluid that has excellent heat resistance/ fire-resistant fluid. Therefore, phosphate ester oil is widely used in EHC (Electro-Hydraulic Control) systems to regulate the opening of high-temperature steam valves, such as those used in Control Oil Steam 4.3 at PT PLN Indonesia Power Priok Block 4. Despite its advantages, phosphate ester oil has a natural hygroscopic property that allows it to absorb water from the atmosphere. This can initiate the hydrolysis process, which can lead to oil deterioration. In this study, the behavior of the water absorption rate by phosphate ester was observed under ambient humidity conditions from year 2020 to 2023. Subsequently, an innovative dehumidifier box was designed based on the idea of controlling humidity around the control oil tank and was implemented in October 2023. Observations were conducted again for nine months to monitor the behavior of the water absorption rate by phosphate ester under controlled humidity conditions. The results of the observation of the water absorption rate by phosphate ester under ambient humidity (50- 80%) showed a high increase of 24 to 62 ppm per month, causing the water content to exceed the warning limit (max. 1000 ppm), necessitating high maintenance costs ranging from Rp 37,830,000 to Rp 363,584,000 or more annually to maintain the quality of the lubricant. In contrast, the results of the observation of the water absorption rate under controlled humidity conditions (20%) showed a much lower rate of 19 ppm per month, not exceeding the warning limit. Based on these findings, it can be concluded that humidity control using the innovative dehumidifier box significantly reduces the water absorption rate by phosphate ester oil, thereby minimizing oil deterioration and saving maintenance costs.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online Anggriawan, Egi
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 2 (2020): Pemuliaan Hukum
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v3i2.1440

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum apabila debitur diancam oleh kreditur dalam penagihan hutang dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur apabila diancam atau diteror oleh kreditur dalam penagihan hutang pinjamaannya. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriftif analitis dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode pendekatan  yang digunakan  adalah yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, kepastiana hukum yang dapat diberikan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan antar para pihak, sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 335 Ayat (1) Angka 1, Pasal 368 Ayat (1), dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Bagi kreditur ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa pelaku jasa keuangan dalam hal ini adalah Penyelenggara layanan Fintech berbasis Peer to Peer Lending. Perlu adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan sosialisasi mengenai pinjaman online agar masyarakat dapat memahami perbedaan dari penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal dari segi legalitas, suku bunga, metode penawaran dan sebagainya serta memberikan edukasi mengenai mencegah adanya pelanggaran HAM saat penagihan karena pengguna layanan tidak sanggup melakukan pembayaran sebagai akibat suku bunga yang terlalu tinggi.