Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analysis of Strengthening the Regulation on the Handling of Corruption Evidence and Asset Forfeiture for the Economic Recovery of State Finances in the Perspective of Islamic Law Abdul Saman Nst
Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : PT Mattawang Mediatama Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35877/454RI.daengku3858

Abstract

The handling of corruption evidence and asset forfeiture has a crucial role in efforts to restore the economy and state finances. Regulations governing this process must be strengthened to be more effective in recovering state losses and providing a deterrent effect for perpetrators. This study analyzes the strengthening of regulations related to the handling of evidence and seizure of corruption assets from the perspective of Islamic law. With a normative approach and literature study, this research compares existing regulations with the principles of Islamic law that emphasize justice, benefit, and transparency in managing the proceeds of crime. The results show that Islamic law has a concept of confiscation of illicit assets that is in line with the aim of restoring the country's economy. Therefore, strengthening regulations can be done by adopting the values of Islamic law in the national legal system to create a fairer and more effective mechanism in combating corruption.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) : TELAAH DAMPAK KEKERASAN FISIK, KEKERASAN DOMISTIK, KEKERASAN SOSIAL DAN SOSIO-EKONOMI Abdul Saman Nst
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 3 No. 11: Juli 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Teori dasar terjadinya kekerasan dicetus oleh tokoh bernama Zastrow & Browker pada tahun 1984, menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori biologis, teori frustasi-agresi, dan teori control. Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Ada dua faktor penyebab kekerasan KDRT adalah Pertama faktor internal akibat melemahnya kemampuan adaptasi setiap anggota keluarga diantara sesamanya, sehingga cenderung bertindak diskriminatif dan eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Kedua faktor eksternal akibat dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sikap anggota keluarga, yang terwujud dalam sikap eksploitatif terhadap anggota keluarga lain, khususnya terjadi terhadap perempuan dan anak. Selain itu penyebab dari KDRT adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan keluarga, kebiasaan judi, penggunaan narkoba dan perbedaan prinsip. Pada umumnya dampak KDRT dibedakan menjadi 2 (dua) yakni dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang. Pertama dampak jangka pendek biasanya berdampak secara langsung seperti luka fisik, cacat, kehamilan, hilangnya pekerjaan, dan lain sebagainya. Kedua dampak jangka panjang biasanya berdampak dikemudian hari bahkan berlangsung seumur hidup. Biasanya korban mengalami gangguan psikis (kejiwaan), hilangnya rasa percaya diri, mengurung diri, trauma dan muncul rasa takut hingga depresi. Selain itu dampak-dampak KDRT yang mendasar adalah dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis, dampak kekerasan sosial, dampak kekerasan domestik, dan dampak kekerasan sosio-ekonomi. Upaya penanganan KDRT ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh korban diantaranya: tidak menyalahkan diri sendiri, bersikap tegas, siapkan bukti, mencari bantuan atau pertolongan dan bila perlu hubungi psikolog.